Tak Terima Dipecat dari Polri Gegara Kasus Narkoba, Kombes Yulius Melawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto dipecat dengan tidak hormat buntut kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu ditetapkan setelah Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius pada Senin, 21 Agustus 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Tak terima dipecat berdasarkan hasil sidang etik, Kombes Yulius Bambang Karyanto pun mengajukan banding. 

"Pelanggar menyatakan banding," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Kombes Yulius Dipecat Buntut Kasus Narkoba

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Sebelumnya diberitakan, anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat pada Senin, 21 Agustus 2023. Diketahui, Yulius dihukum karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sanksi Etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya.

Menurut dia, Yulius telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan menyebut Yulius menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 21 Agustus 2023. Menurutnya, ada lima orang komisi sidang tersebut.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Photo :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Pertama, Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Irwasum Polri; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto sebagai Karo Wabprof Divisi Propam Polri.

Sedangkan, ada tiga anggota Komisi Kombes Sakeus Ginting sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri; Kombes Rudy Mulyanto sebagai Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kombes Restawaty Tampubolon sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divisi Propam Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya