Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Usut Tuntas Kasus yang Libatkan Capres-Cawapres
- VIVA/Ilham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikapnya ketika mengusut sebuah kasus dugaan korupsi kepada semua pihak. Bahkan, lembaga antirasuah masih akan terus menyelesaikan kasus korupsi sekalipun itu melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024.
"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 22 Agustus 2023.
Ali menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tak kenal tahun politik. Sebuah kasus perkara tetap akan mengedepankan kelengkapan sejumlah alat bukti.
"Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk hati-hati dalam menerima dan menangani soal aduan perkara korupsi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Apalagi, aduannya melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden juga kasus dugaan korupsi menyangkut calon anggota legislatif dan calon kepala daerah hingga tingkat camat. Adapun hal tersebut dilakukan guna mencegah indikasi terselubung bersifat black campaign yang bisa jadi hambatan terciptanya pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ucapnya kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.
Untuk itu, dia mau kepada jajarannya menunda proses pemeriksaan para peserta pemilu serentak baik dalam tingkat penyelidikan hingga penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai seluruh rangkaian pemilu rampung.
Dia juga mau anak buahnya mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana baik sebelum, saat pelaksanaan maupun pasca diselenggarakanya pemilu. Pun mereka diminta menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilu. Tujuannya guna mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penangnan perkara itu.
Dirinya pun memerintahkan agar jajaran intelijen mengoptimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. Salah satunya adalah memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,” katanya.
Sebagai salah satu bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Burhanuddin minta Kejagung harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana umum maupun khusus yang melibatkan para peserta pemilu. Selain itu, dia juga memerintahkan agar anak buahnya netral dalam pemilu 2024.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu," kata dia lagi.