Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Dicegah KPK Bepergian Keluar Negeri
- VIVA.co.id/Fikri Halim
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saat ini sudah mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng agar tidak bepergian keluar negeri, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng dicegah agar tidak pergi keluar negeri dengan status sebagai saksi. Pasalnya, dia baru saja divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin, 21 Agustus 2023.
Eltinus, kata Ali Fikri, dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan. Tak lama lagi, Eltinus pun akan dijadwalkan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Cegah ini untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Ali.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjalani sidang vonis. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada awak media, Senin, 17 Juli 2023.
Diketahui, sidang vonis Eltinus di gelar di Makassar. Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Eltinus bukan termasuk perbuatan pidana. "Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan kategori pidana," tutur Ali.
Dia menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan keputusan dari majelis hakim tersebut. Mengingat, pertimbangan putusan memang tidak dibacakan oleh majelis hakim, seperti putusan kasus korupsi pada umumnya.
Dengan demikian, menurut Ali, keputusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum. Dia juga mengaku bahwa pihaknya akan mengambil sikap terkait putusan tersebut.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut."
Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi 32, di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.