Terlibat Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Polri

Ilustrasi/Narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

Jakarta - Anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat pada Senin, 21 Agustus 2023. Diketahui, Yulius dihukum karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Momen Jenderal Polisi Bareng Wartawan Turun ke Jalan Bagi Takjil Buat Pengendara

“Sanksi Etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya.

Menurut dia, Yulius telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Eks Kapolres yang Diduga Cabuli Anak Bakal Sidang Etik 17 Maret

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
Jadi Tersangka, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

Sementara, Ramadhan menyebut Yulius menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 21 Agustus 2023. Menurutnya, ada lima orang komisi sidang tersebut.

Pertama, Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Irwasum Polri; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto sebagai Karo Wabprof Divisi Propam Polri.

Sedangkan, ada tiga anggota Komisi Kombes Sakeus Ginting sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri; Kombes Rudy Mulyanto sebagai Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kombes Restawaty Tampubolon sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divisi Propam Polri.

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih menjadi sorotan publik

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025