Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Sidang tuntutan mati kasus 27 kg sabu digelar secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dengan pidana mati dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 21 Agustus 2023.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Pria yang merupakan warga Aceh ini dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram. 

"Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ucap JPU Kejati Sumut, Rahmi Shafrina kepada wartawan di PN Medan.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lukman diketahui adalah kurir sabu jaringan internasional. Terdakwa ditangkap di Kota Binjai saat membawa 27 kg sabu dari Aceh ke Medan.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," kata Rahmi.

Agenda Sidang Pekan Depan: Pledoi 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Mengutip surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan, pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan. 

"Terdakwa dijanjikan upah Rp 100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.

Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut. 

Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya