Hakim Tunda Sidang Fatia Maulidiyanty di Kasus 'Lord' Luhut karena Kelelahan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang semestinya dilanjutkan dengan pemeriksaan Fatia Maulidiyanty selaku terdakwa setelah Haris Azhar rampung. Namun, pemeriksaan terhadap Fatia harus ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin, 28 Agustus 2023. 

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan, sidang ditunda lantaran pemeriksaan terhadap Haris Azhar baru rampung pukul 16.30 WIB. Ia berdalih, Fatia akan kelelahan dan tidak konsentrasi jika pemeriksaan dilanjutkan.

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kebetulan ini sudah hampir setengah 5, jadinya kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua. Apalagi jadi terdakwanya (Fatia) nanti kelelahan, takutnya nanti tidak konsentrasi," kata Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meminta pekan depan harusnya pemeriksaan berlanjut terhadap saksi a de charge atau saksi meringankan dari Haris dan Fatia. Namun hakim menolak karena banyak agenda sidang lain.

Hakim kembali menegaskan sidang pemeriksaan terhadap Fatia ditunda pekan depan. Hakim Cokorda tidak ingin majelis hakim maupun Fatia sama-sama kelelahan menghadapi sidang ini.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

"Jadi, untuk hari ini pemeriksaan kepada Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu sudah sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan, jadi kita tunda untuk saudari Fatia minggu depan. Saudari Fatia yang hadir jadi Haris tidak usah," kata hakim Cokorda.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Setelah pemeriksaan terdakwa Fatia rampung, hakim Cokorda menjadwalkan sidang kembali pada 4 September 2023 dengan agenda memeriksa saksi a de charge atau saksi meringankan.

"Kemudian, dua minggunya lagi saudara Haris tanggal 4 September ya kedua-duanya akan kita mendengar (kesaksian saksi a de charge) karena sama saksinya," tuturnya.

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Dakwaan cemarkan nama baik Luhut Panjaitan 

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'. 

Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya