Jawaban Nyeleneh Haris Azhar saat Ditanya Pernah Tersandung Kasus Hukum: Ditilang!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Aktivis Haris Azhar sempat berseloroh ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 21 Agustus 2023. Haris diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
Mulanya, Jaksa bertanya ke Haris Azhar apakah dia pernah tersandung kasus hukum selama ini. Haris pun menjawab pertanyaan itu dengan santai. "Sebelumnya, apakah saudara pernah dihukum?" tanya Jaksa kepada Haris Azhar.
"Tilang di pengadilan ini pernah saya. Hukuman juga kan itu?" kata Haris Azhar.Â
Menanggapi jawaban Haris Azhar, Majelis Hakim lantas meminta Jaksa untuk memperjelas pertanyaannya. Saat itu, Jaksa justru kembali bertanya apakah Haris Azhar pernah menjalani hukuman penjara buntut suatu kasus.
"Dipenjara pernah?" kata Jaksa.
"Enggak pernah. Belum," ujar Haris Azhar.Â
Jaksa lantas melanjutkan dengan bertanya apakah Haris Azhar memiliki tanggungan baik keluarga, anak maupun orang tua. Pertanyaan itu pun diamini Haris Azhar.
Meski demikian, Haris Azhar menolak memberikan jawaban saat Jaksa bertanya berapa anak yang dimilikinya. "Saya keberatan menjawab majelis," ucap Haris Azhar.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik LuhutÂ
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.Â
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.