KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat 18 Agustus 2023.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kemnaker RI itu ternyata adalah sebuah penyidikan kasus baru. Adapun dugaan kasus baru itu yakni korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 21 Agustus 2023.

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi sistem pengadaan proteksi TKI itu merupakan sistem yang digunakan untuk mengolah data TKI. "Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," kata Ali.

Setelah ini, KPK masih akan mencari alat bukti yang untuk melengkapi dugaan kasus penyidikam baru itu. Dia juga masih belum bisa memastikan kerugian negara yang ditaksir dalam dugaan kasus korupsi di Kemnaker.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

"Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," kata Ali.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah itu dilakukan pada Jumat siang hingga sore tadi.

"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemenaker hari ini kedatangan dari temen-temen KPK, tepatnya di siang menuju sore tadi," ujar Chairul kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada satu ruangan. Ruangan tersebut yakni ruangan yang membidangi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bidang itu dulunya bernama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKLN Kemnaker).

"Pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemenaker yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PPTKLN," kata Chairul.

Lebih lanjut, penggeledahan itu berlangsung selama dua jam lamanya di gedung A Kemnaker di lantai 4. "Secara persis tidak tahu ya lebih kurang 1 atau 2 jam. Karena kita tidak menemuinya. Kalo di k

Kemenaker ini di gedung Kemenaker 51 Gedung A lantai 4," tuturnya

Chairul mengatakan detail dari penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut. Dirinya menduga kasus ini telah berlangsung beberapa tahun lalu.

"Namun saya dengar ini sepertinya beberapa tahun lalu, untuk masalah detilnya nanti kita tunggu. Karena ini proses masih berjalan, tentunya kita menghormati sekaligus mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi. Penggeledahan itu berlangsung di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.

Selanjutnya, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024