Dicecar Soal Hak Asasi Manusia, Haris Azhar ke Jaksa: jadi Gini Bos...

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Haris Azhar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), soal pengalaman dirinya selama berkecimpung di dunia Hak Asasi Manusia (HAM). Haris bahkan tak segan memanggil jaksa dengan sebutan 'bos' saat menjelaskan soal dunia HAM yang digelutinya tersebut.

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Hal itu terjadi saat Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa, dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.

"Saudara sudah berkecimpung di dunia HAM ini sejak tahun berapa?" tanya jaksa.

Kisah Perjuangan Nukila Evanty, Melawan Ketidakadilan Dalam Hal Ini

"Dari kapan ya? Dari (tahun) 1999," ucap Haris.

"(Tahun) 99? Cukup lama. Sekarang saya tanyakan selama saudara bergelut di dunia HAM sejak 1999, pernah dengar istilah menjaga kewajiban asasi orang lain? Atau kewajiban menjaga hak orang lain?" tanya jaksa.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Mendengar," singkat Haris.

"Saudara terapkan tidak dalam keseharian saudara?" tanya jaksa lagi.

"Oh terapkan dong," jawab Haris.

Saat itu, jaksa menjelaskan soal pegiat HAM juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi. 

"Bahwa di dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itulah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang, berarti saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga asasi?" kata jaksa.

"Tidak mengenal," ucap Haris.

"Memperjuangkan hak asasi saja?" tanya jaksa.

Haris lantas menjelaskan, perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi. Kata dia, kerap ada kecenderungan konflik antara kewajiban asasi dan penerapan hak asasi. 

"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," jelasnya.

"Jadi, dalam diri kita saja ada konflik hak. Ada kewajiban-kewajiban yang kita pinggirkan atau kita pilih. Nah hak asasi seperti itu. Jadi, dalam sejarahnya kewajiban asasi itu biasanya terminologi yang dipakai oleh mereka yang anti pada hak asasi manusia," pungkas Haris.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'. 

Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya