Diminta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Harus Azhar diminta membuktikan pernyataannya dalam video podcast yang menyebutkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bermain dalam kegiatan pertambangan di Papua.Â
Bukti tersebut diminta Jaksa saat memeriksa Haris Azhar sebagai terdakwa, dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.Â
Saat itu, Jaksa meminta Haris Azhar mengungkap alat bukti yang sah terkait dengan dugaan Luhut terlibat kegiatan pertambangan di Papua. Tak hanya itu, Haris Azhar juga diminta menampilkan surat perintah terkait kegiatan operasional tambang yang disebut pernah ditandatangani Luhut.
"Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan 'Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan di Papua hari ini, (di video) 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya' yang didukung alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan, memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada Agustus 2021?" tanya Jaksa.
"Berikutnya, surat perintah operasi militer yang pernah ditandatangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?" sambungnya.Â
Mendengar itu, Haris menjelaskan pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah video podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti. "Kalau bawa buktinya enggak, kan ini podcast, bukan sidang skripsi," kata Haris Azhar.Â
Pun, ia menjelaskan, video podcast itu berisi gambaran hasil kajian cepat Tim Advokasi Bersihkan Indonesia oleh para narasumber yang dihadirkan.
"Jadi saya cuma nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu, dan cara menjawabnya juga bukan membacakan secara langsung kalimat-kalimat tapi membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh si narasumber," ujarnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik LuhutÂ
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.Â
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.