Polemik Water Tank Raksasa di Depok, Anggota DPR RI Tinjau ke Lokasi
- Istimewa/VIVA/Galih Purnama
Depok - Polemik keberadaan water tank raksasa milik PT Tirta Asasta Depok hingga kini masih belum menemui titik terang. Saat ini proses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung masih berlangsung. Pekan lalu, majelis hakim menggelar sidang lapangan langsung di lokasi gugatan.
Warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung lantaran upaya mereka untuk meminta penjelasan ke PT Tirta Asasta tidak ditanggapi. Kemarin anggota DPR RI, Intan Fauzi juga mengunjungi lokasi water tank.
“Setelah kunjungan Hakim PTUN Bandung pada tgl 18 Agustus jam 09.00 pagi di lokasi water tank di Jl Janger Raya Kota Depok kecamatan Sukmajaya kelurahan Mekarjaya, yang membahayakan warga sekitar. Pada hari Minggu di tanggal 20 Agustus jam 09.00 pagi anggota DPR RI Intan Fauzi meninjau water tank Depok, yang ditolak warga karena membahayakan. Intan Fauzi adalah anggota DPR RI, yang mewakili Daerah Pemilihan Depok Bekasi,” kata Yani Suratman, salah satu warga Pesona Depok, Senin (21/8/2023).
Kunjungan Intan ke lokasi karena sebelumnya dia sudah komunikasi dengan Didik Rachbini. Kemudian Intan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun tidak mendapat jawaban.
“Sebelumnya, Intan Fauzi, yang berkomunikasi via telpon dengan Didik Rachbini sempat berkomunikasi dengan Pemda Depok tetapi tidak mendapatkan jawaban dan nampaknya tertutup. Didik Rachbini menimpali juga bahwa Lemtek UI yang diminta untuk membuat kelayakan juga tertutup terhadap wartawan,” ungkapnya.
Saat meninjau lokasi kemarin, Intan didampingi oleh warga sekitar, salah satunya Dr. Catur. Dia menjelaskan kronologi dari awal sampai terbangunnya water tank berkapasitas 10 juta liter tersebut. Keberadaan water tank tersebut dituding tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin warga.
“Sikap PDAM serta pemkot di awal sangat tertutup dan menutup dialog dengan warga terdampak. Kemudian kasus ini naik dan sidang pertama di PTUN Bandung pada tanggal 23 Mei 2023,” katanya.
Warga meminta agar water tank direlokasi. Karena keberadaannya dianggap mengancam keselamatan warga.
“Gugatan warga terdampak di PTUN Bandung adalah cabut izin dan pindahkan water tank,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak PDAM membuka komunikasi setelah kasus naik ke pengadilan PTUN Bandung. Tetapi warga memutuskan untuk menyelesaikan secara hukum dan pada 22 Agustus sudah memasuki sidang ke 15.
“Adapun gugatan dilayangkan ke PTSP karena PTSP yang mengeluarkan IMB dan PDAM menolak untuk menjadi tergugat ter intervensi, menyerahkan perkara gugatan ini sepenuhnya kepada PTSP,” tukasnya.
Didik Rachbini salah satu warga yang juga Rektor Universitas Paramadina mengungkapkan water tank ini menjadi topik besar di mana rakyat memiliki hak untuk berbicara dan melindungi dirinya dari kegiatan pembangunan yang membahayakan, seperti water tank 10 juta liter.
“Jaraknya hanya beberapa langkah dari rumah warga seperti Bu Yani, dan dekat dengan perumahan Pesona Depok 2, SDIT Bahrul Fikri, Masjid Bahrul Ulum yang kalau jumat banyak warga salat dan Depok adalah kelurahan yang padat,” kata Didik Rachbini, salah satu warga dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Water Tank 10 Juta Liter PT Tirta Asasta Mengancam Keselamatan Warga’ beberapa waktu lalu.
Dia berpandangan, jika terjadi bencana seperti kebocoran bisa mengancam keselamatan warga. Sehingga warga meminta agar direlokasi.
“Kita ingin warga selamat dan aman dari pekerjaan yang serampangan. Jadi warga sekitar Pesona tahu bahkan terdidik sehingga menemui proyek yang seperti ini proyek serampangan,” pungkasnya