Diperiksa sebagai Terdakwa, Haris Azhar Tegaskan Tak Punya Masalah Pribadi dengan Luhut Binsar
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta– Haris Azhar menegaskan tidak ada kekecewaan antara dirinya terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini.
Hal itu ditegaskan Haris saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.
Awalnya, Haris Azhar ditanya apakah ada rasa kecewa sehingga dirinya menggunakan nama Luhut beserta julukan 'Lord' dalam judul video podcast 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
"Berkaitan dengan masalah judul, berkaitan dengan masalah thumbnail, apakah saudara memiliki masalah atau kekecewaan kepada Luhut Binsar Pandjaitan?" tanya Jaksa kepada Haris.
"Tidak ada, malah saya senang sama dia (Luhut Binsar Pandjaitan)," kata Haris.
Jaksa lantas menegaskan kembali jawaban Haris Azhar. Ia bertanya apakah Haris Azhar memiliki masalah pribadi dengan Luhut Binsar.
"Saudara tidak memiliki masalah-masalah kepribadian tadi?" tanya Jaksa.
"Enggak ada. Beliau baik kalau komunikasi sama saya," ucap Haris.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.