Bahas di Podcast miliknya, Kenapa Haris Azhar Tidak Hadirkan Luhut Binsar Pandjaitan?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Haris Azhar, buka-bukaan mengenai alasan dirinya tidak mengundang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam podcast miliknya yang diunggah berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Unggahan ini kemudian yang diprotest oleh Luhut, hingga berperkara hukum sekarang ini.
Haris berdalih, Luhut bukan bagian dari tim peneliti atau pihak yang mempublikasikan hasil riset kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang digunakan sebagai pembahasan podcast.
Sehingga, tidak ada kewajiban bagi Haris Azhar untuk mengundang dan menghadirkan Luhut saat perekaman video podcast itu.
"Berkaitan dengan masalah perekaman, ada menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan. Mengapa saudara tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan dalam video konten tersebut?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.
"Karena video tersebut untuk mendiskusikan hasil riset. Jadi saya undangnya mereka yang atau perwakilan mereka yang menyusun hasil riset," jelas Haris Azhar.
"Saudara Luhut Binsar Pandjaitan saya lihat di hasil riset namanya bukan sebagai peneliti atau yang mempublikasikan," sambungnya.
Jaksa lantas bertanya, adakah keseimbangan informasi yang disampaikan narasumber dalam video podcast itu. Haris memastikan keseimbangan informasi cukup dalam video itu.
"Kalau waktu podcast cukup seimbang, satu bicara soal lingkungan hidup di Papua. Satu lagi bicara soal tim yang di Jakarta, dari sisi soal keamanan," kata Haris.
"Ada penyeimbang dari narasumber lain? Tidak semata-mata sepihak, ada tidak?" cecar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
"Kalau keseimbangan menurut saya ada keseimbangan," kata Haris.Â
Keseimbangan informasi itu, menurut Haris, telah dilakukan dengan mengundang narasumber bernama Owi sebagai pihak dari penerbit penelitian dan Fatia Maulidiyanty. Sementara dari pihak Luhut Binsar Pandjaitan dinilai tak perlu diundang lantaran tak terlibat dalam hasil riset kajian cepat.
"Dari pihak Luhut ada enggak?" tanya hakim.
"Kan saya mau menggali hasil riset. Jadi tidak ada (mengundang pihak Luhut). Kan saya sudah jelaskan, saudara Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelapor kasus ini bukan bagian dari penulis, sementara video saya membahas hasil tulisan," ucap Haris.Â
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik LuhutÂ
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya' Jenderal BIN Juga Ada'.Â
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.