Dua Anggota DPRD Sinjai Kepergok akan Pesta Sabu di Hotel Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memutuskan tidak menahan dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap pakai narkoba jenis sabu di hotel Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua politisi bernama Muhammad Wahyu legislator Partai Golkar, dan Kamrianto politisi dari Partai Amanat Nasional itu tidak diberi sanksi penjara dan hanya diberi sanksi rehabilitasi.

Hal itu terungkap setelah kedua legislator  Sinjai tersebut tertangkap kamera kembali berbaur dengan koleganya sesama anggota DPRD Sinjai saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Sinjai Kamis 17 Agustus 2023 lalu.

Sang Adik Dicibir Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Tanggapi Santai: Alhamdulillah

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara


Kedua anggota dewan Muhammad Wahyu dan Kamrianto itu tampak hadir memakai setelan jas hitam dipadu kopiah hitam layaknya orang yang tak punya kasus bebas berkeliaran padahal dia adalah tersangka narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy menjelaskan jika polisi tidak menahan Muhammad Wahyu dan Kamrianto di dalam penjara lantaran keduanya hanya diberikan hukuman rehabilitasi.

Hal itu, kata Darmawan, sesuai dengan hukum yang dikenakan pada pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika yang hanya mengharuskan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.

"Dari hasil assesment dan hasil gelar perkara mereka dikenakan pasal 54 yang wajib direhab," kata Kombes Darmawan kepada wartawan Sabtu, 19 Agustus 2023.

Darmawan menegaskan, kedua tersangka anggota dewan tersebut hanya diberi sanksi rehabilitasi untuk saat ini, namun jika belakangan ketangkap lagi karena narkoba maka pihaknya akan langsung melakukan proses hukum dengan menahan.

"Untuk saat ini hanya diberi hukuman sesuai pasal itu. Tapi kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis jadi seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.

Sebelumnya telah heboh diberitakan, dua politikus asal Sinjai ditangkap polisi karena diduga terlibat narkoba. Dua politikus yang juga anggota DPRD Sinjai itu Kamriyanto alias Anto dan M. Wahyu.

Anto merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wahyu dari fraksi Golkar. Mereka diringkus saat diduga akan gelar pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan penangkapan dua anggota dewan itu dilakukan saat mereka sedang berada di salah satu hotel Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.

"Iya benar, kedua anggota DPRD Sinjai itu ditangkap saat sedang berada di hotel Makassar pada Senin 31 Juli kemarin," kata Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.

Darmawan menjelaskan, jika penangkapan dua anggota dewan itu berawal saat Timsus Polda Sulsel menangkap seorang pemuda bernama Agung. Dari situ, polisi kemudian melakukan interogasi dan dapat informasi jika ada anggota dewan yang akan transaksi sabu.

Kacau, 2 Napi Lapas Sukamiskin Jadi Aktor Peredaran Sabu 1 Kg Senilai Rp1 Miliar
Barang bukti diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Simalungun)

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

"AL mengakui bahwa sabu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang."

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024