AG Tak Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?

Anak AG jadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, mengungkapkan alasan terdakwa penganiayaan David Ozora, yaitu AG tidak dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar ke David.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa hal itu terjadi karena AG masih dibawah umur.

"AG enggak (dibebankan biaya restitusi) karena dia masih anak-anak," kata Ketut kepada wartawan dikutip, Minggu 20 Agustus 2023.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padahal, di dalam tuntutan Jaksa juga tercantum nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG soal tuntutan restitusi. Menanggapi hal itu pun, Ketut menegaskan ketiganya memang menyebabkan kerugian pada David akibat penganiayaan.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

"Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan jita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian," ucap Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan biaya restitusi untuk Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG (15), terhadap biaya rumah sakit dan perawatan David Ozora usai dianiaya secara brutal dan sadis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy Cs akan dijatuhi hukum 7 tahun bui jika tidak sanggup untuk melunasi biaya perawatan dan rumah sakit David Ozora.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024