AG Tak Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, mengungkapkan alasan terdakwa penganiayaan David Ozora, yaitu AG tidak dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar ke David.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa hal itu terjadi karena AG masih dibawah umur.
"AG enggak (dibebankan biaya restitusi) karena dia masih anak-anak," kata Ketut kepada wartawan dikutip, Minggu 20 Agustus 2023.
Padahal, di dalam tuntutan Jaksa juga tercantum nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG soal tuntutan restitusi. Menanggapi hal itu pun, Ketut menegaskan ketiganya memang menyebabkan kerugian pada David akibat penganiayaan.
"Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan jita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian," ucap Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan biaya restitusi untuk Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG (15), terhadap biaya rumah sakit dan perawatan David Ozora usai dianiaya secara brutal dan sadis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy Cs akan dijatuhi hukum 7 tahun bui jika tidak sanggup untuk melunasi biaya perawatan dan rumah sakit David Ozora.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.