Jenderal TNI AU Diduga Serobot Lahan Sentul City 2 Hektare Dilaporkan ke Puspom TNI

Intel anggota TNI di lokasi yang diduga milik Sentul City
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Muhammad AR

Bogor - Perusahaan properti PT. Sentul City, Tbk melaporkan seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berpangkat Marsekal Pertama (Marsma).

Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Akan Tindak Tegas Personel yang Terlibat LGBT

Musababnya, dalam laporan bernomor 91/SC-LND/VIII/2023 itu, Sentul City menuduh perwira tinggi tersebut   menyerobot lahan miliknya seluas dua hektare di kawasan, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah kita laporkan ke Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, tadi siang dan diterima oleh staf Puspom. Kami laporkan salah satu perwira tinggi berpangkat Marsekal Pertama karena dia menyerobot atau menguasai lahan kami," kata Head Legal PT Sentul City, Tbk, Faisal Farhan, kepada VIVA, Sabtu 19 Agustus 2023.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Farhan menyebut, untuk menakut-nakuti perwira tersebut menyuruh beberapa oknum anak buahnya anggota TNI-AU yang diduga dari satuan Lanud Atang Sanjaya Bogor untuk memasang plang dan berjaga di lahan yang diklaim olehnya. 

Head Legal PT Sentul City, Tbk, Faisal Farhan

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor
Ukir Prestasi Luar Biasa, Dua Perwira TNI AU Selesaikan Pendidikan di Amerika Serikat

"Selain itu, dia melalukan abuse of power dengan menerjunkan beberapa oknum anggota lengkap berpakaian dinas TNI. Itu pun kami laporkan agar segera ditindak," imbuh Farhan. 

Farhan mengatakan dasar pelaporan pihaknya ke Danpuspom TNI, karena perwira tinggi aktif itu melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penguasaan lahan tanpa hak atau kuasanya.

Farhan menyebut, lahan yang dikuasai oknum perwira tinggi itu sejak tahun 1994 sudah menjadi hak PT. Sentul City Tbk berdasarkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 2407/2013.

"Sejak 1994 dan kami perpanjang tahun 2012, lahan tersebut masuk SHGB PT Sentul City, Tbk. Namun, pada tanggal 16 Agustus 2023, tiba-tiba ada anggota TNI berpangkat Letkol mendatangi dan menyebut bahwa lahan tersebut milik perwira tinggi TNI AU. Kami sayangkan tindakan mereka, sehingga selain melaporkan mereka, kami pun meminta perlindungan hukum kepada Danpuspom TNI dari ancaman atau intimidasi dikemudian hari," kata Farhan. 

Intel anggota TNI di lokasi yang diduga milik Sentul City

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Muhammad AR

Sebelum kasus penyerobotan lahan ini ramai, Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan bahwa banyak mafia tanah di kawasan mereka dan korbannya tidak sedikit. Sebagai rasa hormat terhadap TNI, Farhan menyebut awalnya pihaknya menawarkan kerohiman atas kerugian yang didera oleh perwira tinggi TNI tersebut. Sebab, menurut Farhan, pihaknya menduga perwira tinggi itu tertipu oleh mafia tanah. 

"Awalnya kami coba bantu, terus kami beri kerohiman untuk kerugiannya karena kami menduga perwira itu kena tipu mafia tanah. Namun, sayang tawaran kami ditolak dan yang bersangkutan malah meminta lahan tersebut dibayar seharga harga pasar saat ini. Kan lucu, masa kami harus beli tanah yang punya kami sendiri. Kami sangat sayangkan TNI sebagai pelindung rakyat tidak tercermin pada oknum tersebut," kata Farhan.

Penegakan hukum mafia tanah harus menjadi perhatian penuh dari seluruh aparatur negara, hal ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku, Farhan sampaikan akan fokus mengawal masalah ini di institusi TNI sampai dengan ke Presiden, semata untuk mencari perlindungan hukum sekaligus kecintaannya terhadap Institusi TNI.

"Jangan sampai citra TNI ternodai oknum yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menyerobot tanah yang akan dikembangkan untuk pembangunan," ujarnya.

Hingga artikel ini tayang belum dapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari jenderal TNI AU dan Danpuspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya