Kepala BPN Jatim Sebut HGB Gedung Wismilak Cacat Administrasi

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.

Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan dan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, cacat administrasi. Karena itu pihaknya mengajukan pembatalan SHGB tersebut ke Kementerian ATR/BPN.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Hal itu disampaikan Jonahar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik HGB Grha Wismilak di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Jumat malam kemarin. Selain Jonahar, diperiksa pula Kepala Kantor BPN I Surabaya, Kartono, dan Direktur Utama PT Gelora Djaja selaku pihak yang membeli gedung cagar budaya tersebut.

Jonahar mengatakan, setelah memeriksa dokumen terkait penerbitan HGB Gedung Wismilak yang terbit pada tahun 1992, ditemukan adanya kecacatan secara administrasi. “Memang ada cacat administrasi di dalam penerbitan surat keputusan (SK),” katanya dikutip VIVA pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Kecacatan dimaksud seperti kesalahan lokasi dari lahan yang diajukan untuk diterbitkan HGB. “Yang dimohon itu letaknya di A, sementara SK-nya terbit untuk yang letaknya di B. Artinya penerbitan SK itu tidak sesuai dengan tempatnya,” tandas Jonahar.

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Mokhamad Dofir
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Dia menduga kuat ada keterlibatan oknum di lingkungan Kanwil BPN Jatim dalam penerbitan HGB Gedung Wismilak yang dinilai cacat administrasi itu. Namun, dia menegaskan itu dulu sebelum dirinya menjabat Kepala BPN Jatim sekarang. “Tentunya (oknum) dari Kanwil BPN Jatim,” jelas Jonahar.

Karena cacat adiministrasi, selanjutnya Jonahar memproses pengajuan pembatalan SHGB Gedung Wismilak ke Kementerian ATR/BPN, selaku institusi yang berwenang membatalkan SHGB yang sudah terbit.

Namun, lanjut Jonahar, pembatalan tidak bisa serta-merta dikabulkan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan PP itu, pembatalan HGB tidak bisa dilakukan apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari lima tahun.

“Jadi, mungkin dari kementerian mensimulasikan pakai PP itu nanti,” kata Jonahar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus Gedung Wismilak. Calon tersangka juga sudah dikantongi, baik dari pihak penjual, pembeli, maupun oknum BPN.

“[Calon tersangka] Yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,” kata Farman.

Sebelumnya, Farman menerangkan, obyek Gedung Wismilak.yang kini disita itu sudah ditempati Polri sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. “Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. “Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Nah, atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya aka nada tersangka dari pihak BPN.

Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, sebelumnya mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno dihubungi VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya