Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi HUT RI

Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irfan (Makassar)

Makassar – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat telah mdnghirup udara bebas setelah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mantan orang nomor satu di Sulsel itu bebas dari Lapas tepat pada hari ini.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

"Iya benar, Alhamdulillah sudah bebas hari ini. Sementara dalam perjalanan pulang hari ini," singkat anak Nurdin Abdullah, Putri Fatima Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Agustus 2023.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan, bebasnya Nurdin Abddullah masih dalam percobaan. Nurdin Abddullah disebut akan dikenakan wajib lapor selama setahun.

Waduh! Ibu Lima Anak Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Setan di Kemaluannya untuk Suami di Penjara

Para tahanan/narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salat berjemaah Idul Fitri pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

"Masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.

Bursa Asia Bervariasi Terdampak Sikap Investor Tunggu Laporan Ekonomi Jepang dan China

Kunrat membeberkan, bahwa Nurdin Abdullah bebas bersama 3 napi korupsi lainnya dikarenakan mereka mendapat remisi tepat hari ini. Ketiga napi yang bebas bersama Nurdin Abdullah yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.

"Mereka mendapat remisi 17 Agustus, jadi bebas tepat hari ini tapi bersyarat," katanya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Photo :
  • VIVA/Irfan Abdul Gani

Sekedar diketahui, Nurdin Abdullah atau kerap disapa NA itu awalnya ditangkap KPK lantaran terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Mantan Bupati Bantaeng itu kemudian divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun belakangan, Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 RI sehingga masa kurungannya di Lapas hanya dua tahun lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya