Jokowi Teken Perpres Tunjangan Pegawai KPK dari Rp350 Ribu hingga Rp35 Juta
- vstory
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menandatangani Perpres itu pada 14 Agustus 2024, di mana nominal tunjangan khusus per kelas jabatan minimumnya Rp350.000 dan maksimumnya hingga Rp35 juta.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis Perpres 51/2023 dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 (dua belas) bulan,” lanjut keterangan tersebut.
Pasal 2 Ayat (1), berbunyi pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
“Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” lanjutnya.
Kemudian, Pasal 4 diatur bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.
“Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru,” lanjut beleid tersebut.
Berikut ini daftar Tunjangan Khusus pegawai KPK:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-612.500
2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300-1.076.300
3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900-1.439.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-1.821.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000-2.517.500
6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750-3.315.750
7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000-5.006.800
8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800-6.686.800
9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400-8.694.900
10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400-10.584.900
11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000-13.485.500
12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250-16.283.750
13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-19.013.750
14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250-22.583.750
15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500-26.000.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500
17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000