Hari Ini Kepala BPN Jatim Diperiksa Terkait Sengketa Gedung Wismilak Surabaya

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.

Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pemalsuan akta otentik pada penerbitan HGB Gedung Wismilak Surabaya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Salah satu yang dipanggil ialah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

"Kami memanggil Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur untuk pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, Kamis (17/8/2023) kemarin.

Warganet Endus Kejanggalan, Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu?

Selain Kepala BPN Jatim, Farman menuturkan bahwa di hari yang sama pihaknya juga memanggil Kepala Kantor BPN Surabaya I. Selain itu, dipanggil pula Direktur Utama PT Gelora Djaja, perusahaan yang membeli lahan dan bangunan dari penjual hingga kemudian diresmikan sebagai Grha Wismilak.

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Mokhamad Dofir
Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Kompol Teguh Setiawan usai Kontroversi Paksa Siswa Menggonggong

Sebelumnya, Farman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus itu. Cuma, satu calon tersangka sudah meninggal dunia beberapa hari lalu. Ketiga calon tersangka itu dari pihak penjual. Tak dijelaskan apakah pemeriksaan Jumat ini untuk menguatkan dugaan pelanggaran pihak penjual tersebut atau lainnya.

“Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” katanya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Farman menerangkan, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. “Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

Petugas melakukan pengukuran tanah di lokasi Gedung Wismilak, Surabaya.

Photo :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir

Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Nah, atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya aka nada tersangka dari pihak BPN.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya