Setya Novanto-Imam Nahrawi Terima Remisi HUT RI ke-78

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

Jakarta – Ratusan koruptor yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI di lapas setempat, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

Imam Nahrawi ditahan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc


Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.

Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan  PP 99 Tahun 2012.

Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Jadi 10 Orang
Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan terkait dengan kasus investasi fiktif alias bodong PT Taspen.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024