Di Hari HUT RI ke-78, Belasan Koruptor Bebas karena Dapat Remisi

Ilustrasi tahanan kabur atau narapidana bebas
Sumber :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

Jakarta – Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, ada belasan narapidana koruptor yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun, Rika tak menjelaskan siapa saja yang bebas usai mendapatkan remisi.

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis 17 Agustus 2023.

Bahkan, kata Rika, masih ada narapidana lain kategori umum I dan RU I juga mendapatkan remisi di hari peringatan HUT RI ke 78. Narapidana yang mendapat RU I berarti masih menjalani hukuman pidana meski mendapat pengurangan atau remisi.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga

Photo :
  • Istimewa

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, Korupsi 2.120, Teroris 131," kata dia.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Dia menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024