Ingin Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Ingatkan Soal Penyimpangan
- VIVA/Nur Faishal
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM atau Menkopolhukam, Mahfud MD, mengingatkan kepada seluruh politisi dan pimpinan negara bila ingin melakukan amandemen Undang-Undang Dasar, UUD 1945.
Mahfud berharap, setelah diamendemen tidak ada lagi usulan untuk mengubah konstitusi. Pasalnya, selama Indonesia merdeka, kata Mahfud, sudah berulang kali UUD 1945 diubah.
"Jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan, sehingga kalau mau melakukan amendemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi lalu semua dianggap selesai. Cuma saya ingin mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara, bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK ini, setiap elemen bangsa harus punya komitmen untuk selalu menegakkan konstitusi dalam bernegara.Â
"Kalau kita tidak punya komitmen menegakan konstitusi menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah begitu selesai di-amandemen dikritik lagi, selesai di-amandemen dikritik lagi. Tapi upaya mengubah amendemen itu disahkan oleh konstitusi maupun oleh ilmu pengetahuan karena perkembangan masyarakat," kata Mahfud.Â
Meski begitu, Mahfud mengaku tidak memandang amendemen itu sebagai sesuatu yang terlarang. Boleh saja, dengan mekanisme yang benar dan visi untuk memperbaiki.
"Itu boleh saja, karena menurut teorinya, konstitusi itu adalah resultante dari situasi politik, sosial, ekonomi, dan lingkungan global. Jika situasi berubah konsitusi juga memang bisa saja diubah," katanya.
Sebelumnya, MPR RI dan DPD RI mengusulkan agar dilakukan amandemen UUD 1945. Dalam pidato Sidang Tahunan MPR yang digelar Rabu, 17 Agustus 2023, Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyatakan, MPR seharusnya kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia.Â
Bamsoet, begitu ia karib disapa juga menyoroti pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, kata dia, lebih baik pembicaraan PPHN dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," ujarnya.