175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2.606 Langsung Bebas

Menkumham, Yasonna H. Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-78
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.  Dari 175.510 narapidana yang menerima Remisi Umum Tahun 2023 itu, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023. 

Pada kesempatan itu, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditekankan Yasonna, sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Narapidana di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Photo :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari
Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.

Menkumham juga menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, penerima Remisi Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). 

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu, menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya