Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Rp1,4 T, Polri Juga Bidik Tersangka Baru

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta - Polri kembali menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, tersangka baru juga dibidik dalam kasus robot trading Net89.

"Penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban. Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Memaksimalkan keuntungan dalam trading

Photo :
  • Unsplash

Brigjen Whisnu mengatakan, pihaknya masih akan menangani kasus robot trading itu. Ia juga mengaku pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka baru di kasus tersebut.

"Jadi, ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," ujarnya. 

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan 13  tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Bopeng Tidak Hilang, Pasien Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty Malah Dapat Luka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompolnas Ungkap Kemajuan Polri Dipimpin Jenderal Sigit: Lebih Humanis hingga Tunduk Peradilan Umum

Para tersangka juga dijerat Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Agus saat menjalani rekonstruksi kasus di TKP Islamic Center NTB, Kota Mataram(Satria)

Kukuh Sebut Suka Sama Suka, Pengacara Agus Buntung: Korban yang Kami Hadapi Cuma Satu LP

Pengacara IWAS alias Agus (21) seorang disabilitas tersangka pelecehan seksual di Lombok menyebut kasus yang menyeret kliennya adalah sebatas suka sama suka.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024