Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Rp1,4 T, Polri Juga Bidik Tersangka Baru

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta - Polri kembali menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, tersangka baru juga dibidik dalam kasus robot trading Net89.

Irjen Yassin Kosasih Minta Tambah Kapal dan Helikopter untuk Pengamanan Laut-Udara Indonesia

"Penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban. Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Memaksimalkan keuntungan dalam trading

Photo :
  • Unsplash
Ansor Minta Wacana Iseng Polri di Bawah Kemendagri Diakhiri, Lebih Baik Fokus Penguatan SDM

Brigjen Whisnu mengatakan, pihaknya masih akan menangani kasus robot trading itu. Ia juga mengaku pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka baru di kasus tersebut.

"Jadi, ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," ujarnya. 

25 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Warga di Deliserdang

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan 13  tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka juga dijerat Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya