Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 16 Agustus 2023.

JPU, Rahmi dalam nota tuntutannya, meminta majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Aditya Hasibuan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengerusakan.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Rahmi usai persidangan yang berlangsung cepat itu, di PN Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan saat diserahkan ke Kejari Medan

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Usai tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. 

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

UNRWA: Gaza Telah Menjadi Kuburan bagi Anak-anak Palestina

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.

Vadel Badjideh Mengaku Telah Menjaga Lolly Sejak di Inggris
Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024