Ada Jual Beli Rekening di Kasus Korupsi Lukas Enembe

Sidang kasus Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 16 Agustus 2023.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Antara lain adalah pedagang sembako Maizunnandhib, bartender Cafe Rifki Agerano dan teknisi ATM Muhammad Chusnul Khuluqi. Mereka mengungkap adanya jual beli rekening untuk tampung korupsi Lukas Enembe.

Hal itu terungkap melalui Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh yang memulai dengan menanyakan terkait dengan adanya rekening atas nama Rifki ke saksi Rifki. Saksi Rifki pun mengatakan bahwa rekening tersebut dibuka atas perintah dari kakanya.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

"Kemudian nomor rekening itu aktif, dapat ATM nya, buku tabungan buku rekening ada kan, saudara pegang?" tanya hakim.

“Saya kasih ke kakak saya, kakak saya yang pegang," kata Rifki.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Kemudian, hakim Rianto Adam menanyakan kepada Rifki terkait adanya transaksi di rekening tersebut. Rifki mengaku awalnya bahwa tidak mengetahui adanya transaksi di rekening itu.

"Kemudian saudara tahu nggak di rekening saudara ada masuk sejumlah uang?" tanya hakim.

"Awalnya nggak tau. Beberapa tahun kemudian ada ditelpon pihak bank BCA nya," kata Rifki.

"Konfirmasi pihak bank?" tanya hakim. Rifki pun menjawab iya.

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Photo :
  • Antara

Hakim langsung mencecar total transaksi yang masuk ke rekening itu. Namun, Rifki tak mengetahui secara rinci.

Hakkm lantas berpindah pertanyaan kepada saksi Maizunnandhib. Saksi Maizunnandhib mengaku memiliki profesi sampingan sebagai penjual rekening.

"Apakah saudara pernah menjual rekening?"

"Iya pak," jawab Maizunnandhib.

Kemudian, Maizunnandhib menjelaskan bahwa dirinya menjadi penjual rekening jika ada seseorang yang memesan. Hal itu dikatakan Maizunnandhib ketika dicecar oleh hakim ketua.

"Itu pekerjaan sampingan saudara ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Maizunnandhib.

"Jadi pekerjaan sampingan saudara membuka (rekening), saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?" tanya hakim.

"Bukan menyuruh saya pak. Mereka yang kadang mencari sendiri," jelas Maizunnandhib.

"Siapa?" tanya hakim.

"Orang-orang kampung," jawab Maizunnandhib.

Lalu, Maizunnandhib mengatakan jika rekening itu dijual ke seseorang dari Kamboja. Ada 500 rekening yang sudah dijualnya.

"Jadi satu rekening saudara dikasih berapa?" tanya hakim.

"Satu juta," jawab Maizunnandhib 

"Oleh siapa?" tanya hakim.

"Dari Kamboja pak," balas Maizunnandhib.

"Weh Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan anu.. sekarang Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara salah satu kayanya ini. Salah satu itu, transaksi itu. Jadi saudara setelah mendapat, berapa banyak yang bisa sodara jual?" tanya hakim.

"500 (rekening)," balas Maizunnandhib.

Kemudian, hal itu membikon hakim menanyakan apakah dari 500 rekening yang dijual itu, termasuk dua rekening milik saksi Rifki Agerano dan Muhammad Chusnul Khuluqi. Maizunnandhib mengatakan bahwa rekening atas nama keduanya dibuatkan oleh rekannya, dari Blitar.

"Apakah termasuk dua orang ini?" tanya hakim.

"Itu beda lagi pak. Dia ambil dari kenalan saya. Orang Blitar," jawab Maizunnandhib.

"Oh orang Blitar ya. 500 itu termasuk nama mereka?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Maizunnandhib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya