Dituding Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Polisi Bilang Begini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses penetapan status tersangka terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus sesuai dengan prosedur yang ada.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap pelapor," ucap Ramadhan kepada wartawan, dikutip Rabu, 16 Agustus 2023.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hoaks

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Di sisi lain, Ramadhan juga mengungkap pertimbangan penyidik tak menahan Kamaruddin meski berstatus tersangka. Salah satunya, karena Kamaruddin bersikap kooperatif.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," tuturnya.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Taspen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. 

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian. 

Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya. 

Kamaruddin (kiri) Dirut PT Taspen ANS Kosasih (kanan)

Photo :
  • Istimewa

Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar. "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.

Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024