Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 M, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Mario Dandy
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tengah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.
Setelah sempat tertunda beberapa hari, akhirnya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Berikut beberapa fakta menarik sidang Mario Dandy, dilansir berita viva sebelumnya:
1. Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy. Setelah dirinya melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap David Ozora secara sadis dan brutal seperti yang dibacakan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
2. Shane Lukas Ditutup 5 Tahun Penjara
Terdakwa lain dalam kasus penganiayaan yaitu Shane Lukas dijauhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Selama 5 tahun penjara, ia juga terlihat bersama Mario Dandy dalam kasus tersbeut yang membuat David Ozara mengalami cedera di bagian kepala.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari Mario Dandy. Jaksa Penuntut Umum menilai, Shane Lukas bersikap jujur dan sopan. Selain itu juga, ia terlihat masih muda dan mampu berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
3. Tuntutan Biaya Pengobatan
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan biaya restitusi untuk Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15), terhadap biaya rumah sakit dan perawatan David Ozora usia dianiaya secara brutal.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
4. Tuntutan Tambahan
Jika ketiga terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15) tidak sanggung membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Maka Jaksa Penuntut umum memberikan tambahan hukuman selama 7 tahun penjara.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum.
5. Pembacaan Pledoi Pekan Depan
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan kepada terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas untuk bisa mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan.
"Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu depan," kata hakim Alimin Ribut di ruang sidang.