Kejagung: Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Palsukan Dokumen Perizinan Tambang

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas mulai hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Ismail ditangkap lantaran memalsukan dokumen izin pertambangan.

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

"Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2023.

"Jadi yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR," lanjut Ketut.

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas tersangka korupsi

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ketut mengatakan dokumen pertambangan yang dipalsukan Ismail Thomas itu berkaitan dengan PT Sendawar Jaya. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan detail perkara yang dimaksud. "PT Sendawar Jaya, kalau dilihat ini di Kutai Barat," tuturnya.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Legislator PDIP Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung RI sebelumnya menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa, 15 Agustus 2023.

Selain tersangka, status Ismail juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan terhadap Ismail dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 15 Agustus 2023.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya