Jadi Tersangka, Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas Punya Harta Rp9,8 Miliar
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung sebagai tersangka pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Status Ismail sudah ditahan Kejagung.
Penelusuran VIVA, Ismail tercatat mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp9,8 miliar. Data tersebut dilaporkan Ismail kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 4 Juli 2023.
Dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail dikatakan mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Ismail juga melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000. Status aset ini ada yang hasil sendiri, ada pula hibah dengan akta.
Dalam laporannya, Ismail turut mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harta seluruhnya Rp828.000.000. Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Lalu, Ismail juga punya harta bergerak lain senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700. Dengan demikian, total harta kekayaannya Rp9.823.386.700.
Jumlah harta itu lebih besar dibanding laporan tertanggal 14 September 2021. Saat itu, Ismail melaporkan harta sejumlah Rp9.758.886.700.
Pada perkaranya, Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa usai menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.