Koalisi Masyarakat Sipil Protes soal Mayor Dedi Tak Kena Pidana

Ketua PBHI, Julius Ibrani
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil memandang, hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi Hasibuan semakin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh internal TNI sudah seharusnya direformasi.

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketua PBHI, Julius Ibrani

Photo :
  • istimewa
Menhub Dudy Proyeksikan Potensi Pergerakan Masyarakat pada Momen Nataru Capai 110,67 Juta Orang

Julius yang merupakan bagian dari koalisi masyarakat sipil menambahkan, tindakan Mayor Dedi yang datang beramai-ramai dan menggeruduk Mapolrestabes Medan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum tidak hanya jelas-jelas telah menyalahi kewenangannya tetapi juga merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap penyidik dan karenanya merupakan sebuah tindakan obstruction of justice. 

“Tindakan Mayor Dedi diluar dari kewenangannya sebagai aparat TNI dan tidak memiliki dasar hukum,” ucap dia.

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Sementara itu, tindakan Mayor Dedi datang beramai-ramai beserta anggotanya menggeruduk Polrestabes TNI merupakan bentuk intimidasi dan mengarah pada pelanggaran pidana. 

Lebih jauh keputusan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi akan dianggap sebagai pembenaran atas aksi intimidasi oleh oknum prajurit TNI terhadap proses hukum di masa datang yang seharusnya dicegah keberulangannya oleh institusi TNI.

Kompol Teuku Fathir dan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi H

Photo :
  • istimewa

“Oleh karena hal tersebut di atas kami mendesak Presiden sebagai otoritas tertinggi memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Puspomad,” ucap dia.

Selanjutnya, mereka juga meminta Presiden segera melakukan reformasi hukum di lingkungan TNI guna memastikan keadilan dan mencegah impunitas dengan merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang telah mengacaukan criminal justice system Indonesia.

Terakhir, Panglima TNI memiliki ketegasan dalam melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dibalik aksi Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari

Photo :
  • TNI AD

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya. Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ujar Hamim saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Agustus 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya