Gaya Santai Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara: Kaki Goyang-goyang, Mata Lirik ke Atas

Mario Dandy dipersidangan bacaan dakwaan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta –  Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora, yaitu anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

Mario Dandy dihadirkan langsung ke persidangan, bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas. Tetapi jaksa meminta majelis hakim agar persidangan pembacaan dakwaan keduanya dibacakan terpisah.

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

Ribuan Narapidana Penjara 'High Risk' di Mozambik Kabur Massal Imbas Kerusuhan Hasil Pemilu

Mario Dandy dipersidangan bacaan dakwaan

Photo :
  • tvOne

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," baca JPU. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana. Pembacaan tuntutan berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Mario Dandy hadir di persidangan menggunakan kemeja putih polos, celana hitam dan tetap menggunakan masker, seperti tiap kali ia terlihat di depan umum. Ia duduk dikursi terdakwa saat bacaan diumumkan.

Namun, ada satu gerakaan Mario Dandy yang menjadi sorotan. Pria berusia 23 tahun itu terlihat bosan, dengan sesekali menggoyang-goyangkan kakinya ketika jaksa penuntut membacakan dakwaan.

Mario Dandy bahkan sesekali tampak melihat ke langit-langit ruang sidang.

Selama beberapa menit sekali, Mario Dandy membenarkan tempat duduknya, dan bermain dengan jari tangannya. 

JPU menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya