Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik bagi ASN

Sertifikasi pembimbing manasik haji
Sumber :
  • Kemenag

BANDUNG – Operasional ibadah haji 1444 H dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023. Kini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Kemenag Targetkan Tahun 2025 Ada 1000 Kampung Moderasi Beragama yang Rampung

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung. Sertifikasi digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, 14 - 18 Agustus 2023. Giat ini diikuti 100 ASN Kementerian Agama, baik dari Kanwil maupun dari Ditjen PHU.

Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung Rosihon Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.

Politikus PKB Sebut Biaya Haji 2025 Masih Bisa Diturunkan, Coret Pengeluaran Tak Efisien

Mewakili Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, membuka kegiatan ini. Arsad menggarisbawahi pentingnya sertifikasi untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten. Tujuannya, menjaga "quality assurance" pelaksanaan bimbingan manasik kepada para jemaah haji.

"Ruh pelaksanaan Ibadah Haji terletak pada kemampuan jemaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji serta meninggalkan semua larangan ihram. Semua rangkaian pelaksanaan ibadah ini sebagian besar diperoleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yg notabene telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi," terang Arsad di Bandung, Senin (14/8/2023).

Panja Haji 2025 Usulkan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Biaya Cek Kesehatan Jemaah

Menurut Arsad, sertifikasi merupakan sanad institusional dari proses pendidikan untuk melisensi para pembimbing mendapatkan legalitas dari negara untuk melaksanakan bimbingan manasik. "Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah melakukan pendidikan kepada siswa dan menerbitkan ijazah sebagai lisensi," tegasnya.

Ketua panitia, Arif Rahman, mengatakan, sertifikasi diikuti para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Mereka juga telah mengikuti proses pretest sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.

"Pada akhir kegiatan, kita akan lakukan post test untuk menilai kembali kompetensi mereka sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak," paparnya

Dirjen Pendis Abu Rokhmad

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag)  Abu Rokhmad mengatakan Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025