Gedung Wismilak Disita, Manajemen Akan Praperadilankan Polda Jatim

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ Mokhamad Dofir

Surabaya – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya buntut dari penggeledahan dan penyitaan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 Agustus 2023. Gedung itu disita dalam rangka proses penyidikan dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi penerbitan HGB.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Sutrisno, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Salah satunya mengajukan praperadilan. “Kuasa hukum akan berupaya mengajukan praperadilan,” katanya dihubungi VIVA pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai perbuatan tidak benar. Sebab, menurut Sutrisno, tanah dan gedung yang digeledah dan disita itu adalah sah milik kliennya.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.

Sutrisno menuturkan, tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Geledah Villa di Canggu, Aparat Gabungan Malah Temukan Puluhan Bule Pria-Wanita Pesta Seks

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno.

Selain praperadilan, Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto. Isinya ialah permohonan penggunaan Gedung Grha Wismilak sebagai kantor. Sebab, gara-gara penyitaan itu, sekira 170 karyawan Wismilak tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Menanggapi langkah hukum yang diupayakan manejemen Wismilak, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, tak keberatan. “Enggak apa-apa. Itu hak mereka,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Bila Hasto Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, ICW Wanti-wanti KPK yang Kerap Kali Kalah

KPK, telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku soal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024