Gus Salam Dicopot PBNU, PWNU Jatim Gelar Rapat Gabungan Rabu Besok

Gus Salam (tengah putih) bersama para pengurus NU Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menjadwalkan rapat gabungan sebagai respons atas keputusan Pengurus Besar NU (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim. Rapat gabungan itu akan dilaksanakan Rabu, 16 Agustus 2023, besok.

PBNU Perkenalkan Humanitarian Islam kepada Delegasi Dunia, Gus Ulil: Lanjutkan Gagasan Gus Dur

Rapat gabungan tersebut akan dihadiri jajaran syuriah dan tanfidziyah PWNU Jatim. “[Rapat gabungan digelar] Rabu jam 12.30 di PWNU Jatim, merespons surat dari PBNU,” kata Gus Salam dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, PBNU memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. Cucu pendiri NU Almarhum KH Bisri Syansuri itu dinilai melanggar peraturan organisasi karena turut terlibat menggugat PBNU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang.

Plus-Minus Serangan Vulgar Luluk ke Khofifah di Debat Pilgub Jatim Kedua

Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur (Jatim) Gus Salam

Photo :
  • Istimewa

Informasi soal pemberhentian Gus Salam tersebut mulanya terkuak dari surat PBNU yang tersebar di jejaring WhatsApp. Surat pemberitahuan itu bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 tertanggal 8 Agustus 2023. Surat itu ditandatangani oleh Abdullah Latopada selaku Ketua PBNU dan Faisal Saimima selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Menag Resmikan Peluncuran Institute for Humanitarian Islam yang Dipimpin Gus Yaqut

Dalam surat disebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nah, nama Gus Salam termasuk salah satu yang menggugat PBNU.

PBNU menilai, Gus Salam melanggar Pasal 71 ARTNU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

“Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis surat itu pada poin ketiga.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima membenarkan soal surat tersebut. Dia juga membenarkan bahwa jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.

“Surat [soal pemberhentian Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim] itu benar,” katanya kepada VIVA.

Sanksi yang dikeluarkan PBNU terhadap Gus Salam itu bermula dari pelaksanaan Konferensi Cabang PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 lalu. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan bahwa hasil konfercab sudah sah, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.

Ujungnya, PBNU membentuk struktur kepengurusan PCNU Jombang dengan ketua tanfidziyah dipilih dengan cara penunjukan. Nah, keputusan itulah yang kemudian digugat Aliansi Penegak Qanun Asasi NU ke PN Jombang. Gus Salam adalah salah satu nama yang tertera sebagai penggugat.

“Apa pun risiko dari tindakan yang saya ambil, saya siap menerima risikonya,” kata Gus Salam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya