Menteri LHK Sebut 24,5 Juta Kendaraan Bermotor Penyebab Utama Pencemaran Udara Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kasus pencemaran udara di wilayah Jakarta.

"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," ujarnya dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara yang dipantau di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, mayoritas adalah sepeda motor dengan komposisi mencapai 78 persen. Rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.

Siti menuturkan tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, tetapi juga ada kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat untuk menangani polusi udara. Uji emisi menggerakkan masyarakat melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.

Mobil Jenderal Pensiunan BIN Masih Hilang di Perairan Marunda, Pencarian Dilakukan Pakai Alat Khusus

Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan hanya 4,53 persen, Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Timur hanya 4,72 persen, dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.

Kondisi udara di Jakarta yang penuh polusi. (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/ M Ali Wafa
Belajar dari Kecelakaan Maut Akibat Salah Injak Pedal Gas Mobil di Depok

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," kata Siti.

Aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek, katanya. Bila kegiatan itu berjalan baik, maka pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.

Cuma Buat Konten Pamer Mobil Baru ke Andre Taulany, Raffi Ahmad Pakai Patwal

Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.

"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya. (ant)

Penampakan Mobil Jenderal Pensiunan TNI Dibongkar Puslabfor: Penuh Lumpur dan Bau Amis

Mobil Toyota Vios milik Brigjen (Purn) TNI Hendrawan Ostevan, yang tercebur di Perairan Marunda, Jakarta Utara, mulai diotak-atik Pusat Laboratorium Forensik Polri.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025