Buronan Kirana Kotama Ternyata Punya Nama Samaran Thay Ming

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa buronan kasus korupsi Kirana Kotama punya nama ganti atau nama samaran. Nama samaran itu adalah Thay Ming.

Dukung Asta Cita, BNI Komitmen Berantas Korupsi dan Perkuat Integritas SDM

Keberadaan Kirana Kotama pun sampai dengan saat ini belum diketahui dimana adanya. Pasalnya, dia adalah tersangka kasus korupsi Penjualan kapal PT PAL ke Angkatan Laut Filipina dan Kirana Kotama merupakan sosok perantaranya.

"Menyangkut Kirana Kotama alias Thay Ming kalau tidak salah ini terkait dengan korupsi penjualan kapal PT PAL ke angkatan laut filipina, ini yang bersangkutan itu sebagai perantara," ujar Wakil ketua KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Senin 14 Agustus 2023.

Malam Ini, KPK Geledah Tempat di Menteng Jakpus Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

Namun belum ada penjelasan secara gamblang mengapa Kirana mengganti atau menggunakan nama samaran.

"KPK masih terus melakukan pencarian," kata dia.

Skor Survei Integritas KPK Tembus 71,53, Pahala Nainggolan Sebut Masih Waspada dan Perlu Perbaikan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyebutkan bahwa Kirana Kotama sempat terdeteksi di Amerika Serikat.

"Kami sejauh ini berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Akan tetapi, kalau informasi yang terakhir kalau enggak salah di Amerika," katanya.

Sebagai diketahui, tersangka Kirana Kotama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi buron sejak 2017. Dia terlibat dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Penampakan rumah eks watimpres Djan Faridz saat digeledah KPK soal kasus korupsi Harun Masiku

Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Terkait Harun Masiku, Ternyata Milik Djan Faridz

KPK geledah sebuah rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam terkait kasus Harun Masiku, ternyata milik Wantimpres Djan Faridz

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025