Gedung Wismilak Digeledah Polisi, Ini Respons Manajemen

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ Mokhamad Dofir

Surabaya – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur angkat bicara terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin, 14 Agustus 2023, terkait dugaan pemalsuan akta otentik penerbitan HGB. Pihak Wismilak mengaku membeli tanah dan bangunan itu secara sah pada tahun 1993.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, dalam keterangan resminya.

PT Gelora Djaja adalah bagian dari grup Wismilak. Karena itu, Grha Wismilak kemudian digunakan sebagai kantor operasional oleh PT Wismilak Inti Makmur hingga sekarang. “Dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” ujar Anastesya.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Petugas melakukan pengukuran tanah di lokasi Gedung Wismilak, Surabaya.

Photo :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir

Hingga saat ini, PT Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Seluruh permasalahan hukum pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” kata Anastesya.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menjelaskan, ada tiga obyek yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni kantor PT Wismilak Inti Makmur, PT Gelora Djaja, dan PT Bumi Inti Makmur. Penyidik juga memasang garis polisi dan papan informasi penyitaan di lokasi.

Dirmanto menyebutkan, dahulu Gedung Grha Wismilak adalah kantor Polisi Istimewa dan dan juga pernah dipakai sebagai Markas Komando Kepolisian Resor Surabaya Selatan. Tanah dan bangunan di situ kemudian dikuasai oleh pihak Wismilak. “Kemudian ditemukan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan [di lokasi yang digeledah dan disita],” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah Gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2023. Sebelum jadi Grha Wismilak, dulu gedung tersebut dipakai sebagai kantor polisi.

“[Gedung itu dulu] kantor Polres Surabaya Selatan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, kepada VIVA.

Karena itu, lanjut mantan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu menjelaskan, tanah dan bangunan yang digeledah merupakan aset Kepolisian RI (Polri). Namun kemudian kepemilikannya beralih ke swasta sehingga menjadi Grha Wismilak sekarang.

Penyidik menduga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pemilik Grha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menerapkan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dalam menangani kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” ujar Farman.

Penggeledahan di Gedung Wismilak berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Terdapat papan putih lumayan besar di luar pagar dengan tulisan merah: Disita.

Pengamatan VIVA Jatim di lokasi, selain penggeledahan oleh penyidik, terlihat juga petugas dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pengukuran menggunakan alat ukur GPS geodetic dan meteran gulung.

Untuk diketahui, Gedung Wismilak merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya