Puluhan Pengacara Bakal Menginap di Bareskrim Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Puluhan advokat mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan. Saat ini, Kamaruddin tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Pengacara Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan kliennya harus kembali pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita minta setelah diperiksa, Pak Kamaruddin akan keluar, kembali tidak ditahan," ujar Martin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.
Jika Kamaruddin ditahan, maka akan terjadi pelecehan bagi profesi advokat. Sebab, saat itu Kamaruddin saat itu tengah membela istri dan anak dari ANS Kosasih.
Martin lantas meminta puluhan pengacara yang datang dan mendampingi Kamaruddin ikut ditahan jika penyidik memutuskan menahan kliennya.
"Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik. Kita akan menginap di sini, kalau sampai (Kamaruddin) ditahan. Tahan kami juga!" kata Martin.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.
“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian.
Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya.
Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar. "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.
Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.