Gedung Wismilak Surabaya Disita Polisi Terkait Kasus Pemalsuan dan Pencucian Uang

Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya disita Ditreskrim Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 14 Agustus 2023. Diduga, penggeledahan terkait dugaan kasus pemalsuan akta otentik dan TPPU.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Informasi diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini selesai ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Bahkan, di luar pagar terdapat papan putih lumayan besar yang menginformasikan bahwa gedung bersejarah itu disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Gedung Wismilak berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat.

Pengamanan Nataru, Propam Periksa Senpi Anggota Polda Jatim untuk Cegah Penyalahgunaan

"Dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38," terang Farman kepada VIVA melalui pesan WhatsApp.

Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan aset Kepolisian RI. "Aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," imbuhnya.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Berdasarkan data dihimpun, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU Rita Widyasari.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024