Karyawan Pabrik Kelapa Sawit Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih di Bengkalis Jadi Tersangka

Robert Herry Son menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pinggir terkait aksi viralnya
Sumber :
  • Antara

Bengkalis – Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herry Son (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 13 Agustus 2023.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Agustus. Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih, kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Ilustrasi bendera merah putih.

Photo :
  • vstory

Saat itu saksi bertemu dengan tersangka. Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut sehari sebelumnya di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI. "Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Pada hari Jumat, tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Ilustrasi tersangka pelaku

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Dikatakan pula bahwa barang bukti yang diamankan satu bendera Merah Putih ukuran kecil. Selain itu, satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.

Sementara itu, Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

Tersangka mengaku tidak ada bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih. Dia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," ungkapnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya