LPSK Siap Bantu Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa Melisa Anggraini mendatangi lembaga tersebut untuk meminta perlindungan. Melisa, diketahui sebagai salah satu finalis yang mengalami pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Melisa datang ke lembaga tersebut bersama dengan empat pengacara korban pelecehan seksual lainnya, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
"Pada 8 Agustus 2023, LPSK menerima kedatangan sdri. Melisa selaku pelapor sekaligus Kuasa Humum dari 4 korhan (peserta Miss Universe 2023), yang diduva mengalami tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual seperti Body Checking," tulis LPSK dalam keterangan yang diterima VIVA, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dalam pertemuan itu, Melisa dan para Kuasa Hukum berkonsultasi mengenai bentuk perlindungan yang tepat dan dapat diakses bagi para korban. LPSK juga menyampainan beberapa program perlindungan seperti perlindungan hukum.
"LPSK menyampaikan ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban, antara lain perlindungan hukum dalam hal terdapat laporan balik dari pihak penyelenggara/pihak lainnya dan fasilitasi restitusi dalam penerapan UU TPKS. Bila ada ancaman atau intimitasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujar lembaga itu.
Meski demikian, LPSK menyebut bahwa pihaknya belum menerima permohonan secara formil dari para korban. Namun, LPSK siap membantu, memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bakal memeriksa tujuh orang peserta Miss Universe Indonesia 2023, yang diduga menjadi korban pelecehan. Ketujuh korban itu akan dipanggil pekan depan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelapor mulanya hanya mengajukan tiga nama. Namun, berkembang menjadi tujuh nama.
"Ada CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR, jadi ada tujuh orang. Ini sesuai dengan apa yang diklasifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor, ini merupakan bagian daripada para finalis," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, untuk tujuh orang peserta yang akan diperiksa ini, bakal dilakukan secara bertahap. Sebab, beberapa diantaranya ada di daerah.