KPK Sebut Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos sempat berupaya untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Hal itu dilakukan untuk lolos dari kejaran KPK.

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia). Sudah ada upaya untuk mencabut, tapi paspornya sudah mati," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikutip pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Adapun Paulus Tannos diduga memiliki dua kewarganegaraan. Salah satunya, dia diduga menjadi warga negara Afrika Selatan.

"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan tersebut," ucapnya.

Untuk dapat bepergian keluar negeri, diketahui Paulus akan menggunakan paspor dari kewarganegaraan yang baru. Asep mengaku, sudah pernah berhadapan dengan Paulus Tannos saat terdeteksi di negara tetangga.

"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi. Karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain," jelasnya.

Asep mengatakan, KPK saat ini masih melakukan pengusutan proses pergantian identitas yang dilakukan Paulus Tannos. Itu termasuk soal kepemilikan paspor baru tersebut.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

"Kami sedang menyusuri apakah berubah nama itu setelah jadi tersangka, atau sebelum. Karena bisa saja, ada yang punya dua nama, misalnya ada nama Sunda dan nama panggung, nama nasional," jelasnya.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Istimewa

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan hak suara kepada para tahanan kasus korupsi di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024