Jokowi Teken Perpres Gugus Tugas Pencehagan TPPO, Mahfud dan Kapolri Jadi Ketuanya

Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara di HUT TNI ke 77
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Adapun, Perpres 49/2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023. Lalu, diundangkan di Jakarta dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Perpres 49/2023 ini mengatur terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Disitu, tertulis Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua I.

Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • tvOne/Veros Afif

Selanjutnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagai Ketua II; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) Perpres 49/2023 menyebut untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

Sementara, Pasal 30 disebutkan bahwa (1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.

4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait.

(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Eks Wantimpres Sidarto Danusubroto mengaku kecewa dengan Mulyono, nama yang belakangan identik dengan Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024