KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjungpinang terkait Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok

KPK gelar konferensi pers kasus korupsi cukai kuota rokok.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Berdasarkan pantauan VIVA di gedung merah putih KPK, Den Yealta tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia hanya terdiam ketika dibawa keluar ruangan konferensi pers. Tangan Den Yealta pun tampak mengenakan borgol.

Den Yealta akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

KPK tahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta.

Photo :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 11 Agustus 2023.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Atas dasar itu, Den Yealta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran KPK sudah melakukan penyidikan kembali kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 11 Agustus 2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019," lanjutnya.

Ali menjelaskan bahwa saat ini Den Yealta sudah datangi gedung merah putih KPK. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. "Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap kasus baru yakni adanya dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Dugaan korupsi cukai rokok itu merugikan negara Rp 250 miliar lebih.

"Untuk yang cukai itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Selasa 28 Maret 2023.

Kemudian, Ali juga menjelaskan akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai. Ia masih tak merinci lebih jauh terkait adanya tersangka dalam kasus ini.

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya