AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

JakartaMantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Menurut dia, sidang komisi kode etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Ramadhan menjelaskan, AKBP Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan itu, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya. 

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Kompolnas Gali Motif AKP Dadang Iskandar yang Berani Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kompolnas pada Minggu hari ini terbang ke Sumbar untuk mengecek lokasi terkait penembakan yang menyebabkan tewasnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024