Lukas Enembe Akui Main Judi di Luar Negeri, KPK: Kalau Pakai Uang Korupsi Bisa Jadi TPPU

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengakui bahwa dirinya bermain judi di Manilla Filipina dan Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal perilaku Lukas Enembe.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe bisa termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi maka bagian dari proses membelanjakan TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Photo :
  • Antara

Diketahui, Lukas Enembe terungkap pernah bermain judi ketika salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan hal tersebut.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Ali pun menjelaskan bahwa perjudian yang dilakukan oleh Lukas Enembe itu tidak termasuk dalam pidana umum. Pasalnya, uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

"Pertanyaan dari mana sumber uangnya itu yang menjadi poin penting bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK," ucap Ali.

Uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang sudah digunakan untuk bermain judi bisa masuk dalam pencucian uang karena sudah diubah bentuknya.

"Kami sedang mengusut suap, dia sebagai penerima suap, dan nanti gratifikasi dan TPPU," kata dia.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh turut menggali terkait dengan permainan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe di Manila Filipina dan Singapura. Hakim Rianto pun mencecar ke saksi Dommy Yamamoto soal perjudian Lukas.

Adapun agenda sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat yakni pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Lukas Enembe kasus suap dan gratifikasi. Sidang tersebut digelar pada Rabu 9 Agustus 2023.

Hakim mulanya mempertegas terkait dengan pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, jaksa KPK menanyakan soal keuntungan Lukas Enembe selama bermain judi di Manila dan Singapura.

Namun, saksi Dommy menyebut bahwa Lukas Enembe justru malah kalah bedar ketimbang dari modal puluhan miliar yang sudah tersedia.

"Itu kan tadi ada pertanyaan dari penuntut umum juga yang terakhir, ini kan main judi juga untung untungan pak. Ya kan. Perjanjian untung untungan, resiko kalah dan menang itu sama besar. Namanya untung untungan," ucap hakim Rianto kepada saksi di ruang sidang.

"Kalahnya lebih besar yang mulia," kata Dommy.

Namun, Hakim Rianto Adam tetap mencecar kepada saksi Dommy. Pasalnya, hakim menganalogi bahwa setiap orang yang bermain judi pasti tidak memikirkan berapa total kekalahannya.

Tapi, Dommy justru menjawab bahwa Lukas Enembe selalu rugi. Ia menyebut Lukas Enembe tak pernah untung ketika bermain judi di Manila maupun Singapura.

"Dari total yang di Singapura, maupun Rp22,5 miliar yang di Manila, apa dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?," tanya hakim Rianto

"Habis yang Mulia," kata Dommy.

"Bisa yakin habis darimana?," tanya hakim lagi.

"Ya saya cuma liat dari mimik. Setahu saya habis yang mulia, tidak pernah menang," kata Dommy.

Dommy juga menjelaskan bahwa uang puluhan miliar Lukas Enembe yang dipakai untuk bermain judi itu tidak digunakan dalam kurun waktu satu tahun, hanya beberapa bulan saja.

"Yang di Manila, di Filipina, untuk uang sebesar Rp22,5 miliar itu dalam berapa kali permainan, atau dari kapan sampai kapan? Setahun ada?," tanya hakim.

"Berapa bulan, tidak sampai tahun," jawab Dommy.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024